Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lagi-lagi mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini bisa memberikan manfaat hukum yang lebih baik," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Menurut Ian, pencabutan gugatan juga mempertimbangkan bulan suci Ramadan yang saat ini berlangsung. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menarik permohonan dan akan melakukan penyempurnaan sebelum mengajukan kembali.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tambahnya.
Sementara itu, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan atas pencabutan ini kepada majelis hakim.
"Kami semua telah mendengar pernyataan dari pemohon. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
Perjalanan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Namun, sampai hari ini, proses hukum masih berlanjut dan Firli tidak ditahan.
Firli ternyata sudah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Pada pengajuan pertama, 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima. Kemudian, gugatan kedua pada 22 Januari 2024 juga dicabut dengan alasan teknis.
Terbaru, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025, tetapi dalam sidang perdana, gugatan itu kembali dicabut dengan berbagai alasan.
Kronologi Kasus Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan.
Meski belum ada penahanan, ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.
"Kami terus melakukan pengusutan lebih lanjut dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun dalam kasus ini," ujar Ade kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024) silam.
Ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan meminta petunjuk lebih lanjut terkait P19.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam. Penetapan ini didasarkan pada dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka tersebut.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan proses hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di beberapa sekolah di Indonesia, seperti SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang.
![Firli Bahuri punya rekam jejak mentereng di Polri hingga jadi Ketua KPK dan menyandang status tersangka. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/79504-firli.jpg)
Setelah itu, Firli melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dan meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.
Perjalanan akademiknya juga mencakup pendidikan kepolisian, termasuk di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selain itu, ia mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.
Setelah lulus dari Akpol tahun 1986, Firli Bahuri memulai kariernya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menduduki berbagai jabatan strategis.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolda Sumatera Selatan.
Pada 21 November 2019, Firli Bahuri resmi dilantik sebagai Ketua KPK, menggantikan Agus Rahardjo. Selama menjabat, ia terlibat dalam berbagai penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi KPK, Firli telah menerima berbagai penghargaan atas dedikasinya, seperti Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.