Firli ternyata sudah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Pada pengajuan pertama, 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima. Kemudian, gugatan kedua pada 22 Januari 2024 juga dicabut dengan alasan teknis.
Terbaru, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025, tetapi dalam sidang perdana, gugatan itu kembali dicabut dengan berbagai alasan.
Kronologi Kasus Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan.
Meski belum ada penahanan, ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.
"Kami terus melakukan pengusutan lebih lanjut dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun dalam kasus ini," ujar Ade kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024) silam.
Ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan meminta petunjuk lebih lanjut terkait P19.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam. Penetapan ini didasarkan pada dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka tersebut.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan proses hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023.