Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:12 WIB
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilannya. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lagi-lagi mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

"Dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini bisa memberikan manfaat hukum yang lebih baik," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Menurut Ian, pencabutan gugatan juga mempertimbangkan bulan suci Ramadan yang saat ini berlangsung. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menarik permohonan dan akan melakukan penyempurnaan sebelum mengajukan kembali.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan atas pencabutan ini kepada majelis hakim.

"Kami semua telah mendengar pernyataan dari pemohon. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.

Perjalanan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Namun, sampai hari ini, proses hukum masih berlanjut dan Firli tidak ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI