Suara.com - Revisi Undang-Undang TNI tinggal menunggu Rapat Paripurna DPR RI untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Menariknya dalam revisi ini tugas pokok TNI terkait operasi militer selain perang diperluas, salah satunya menangani penanggulangan ancaman siber.
Dilihat Suara.com dalam Draft RUU TNI final yang diterima pada Rabu (19/3/2025) hari ini. Operasi militer selain perang diperluas itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 RUU TNI.
Dalam pasal itu kini ada 16 tugas pokok operasi militer selain perang. Salah satunya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
"Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan... Operasi militer selain perang, yaitu untuk... membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber," bunyi Pasal 7 ayat (2)b angka 15.
Dalam draf dijelaskan bahwa penanggulangan ancaman siber hanya terbatas pada sektor pertahanan atau cyber defense.

"Yang dimaksud dengan "membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber" adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense)," tulis dalam draf RUU TNI.
Adapun dalam Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata Anggota Panja RUU TNI fraksi PDIP TB Hasanuddin, kepada wartawan, Selasa (18/3).
Baca Juga: Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
Berikut 16 tugas pokok dalam draf RUU TNI final di DPR :