Suara.com - Vokalis band Seventeen, Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen kini wajib untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ifan Seventeen harus melaporan harta kekayaannya ke KPK setelah resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jika kekinian KPK masih menunggu Ifan Seventeen untuk melaporkan LHKPN setelah resmi menjadi pejabat negara.
“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Menurut Budi, Ifan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal tiga bulan sejak diangkat.
“Tiga bulan sejak pengangkatan,” kata Budi menekankan.
Ogah Pusing Dikritik
Pengangkatan Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya Ifan diragukan lantaran belum mempunyai prestasi di bidang perfilman.
Menanggapi hal itu, Ifan mengaku santai meski ramai dikritik atas jabatan barunya sebagai Dirut PFN.
Dia pun mengeklaim punya latar belakang di dunia perfilman juga. Terlebih dengan mempunyai Production House (PH) sejak 2019.
Baca Juga: Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
"Kebetulan, kebetulan banyak publik yang belum tahu. Sebenarnya dari tahun 2019, Aku tuh udah punya PH, production house. Di tahun 2021, Aku tuh pernah produksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sampai saat ini ya," kata Ifan di Kantor PFN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).