Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”
Lantas, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?

Penjelasan
Melansir hasil penelusuran fakta Antara, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada 7 Maret lalu.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Dari Sekutu Jadi Rival, Kronologi Panasnya Perseteruan Jokowi vs PDIP
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Hingga saat ini, KPK belum merilis siapa enam orang tersangka lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret adalah hoaks.
Kasus korupsi sekjen DPR RI
![Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/15/35182-indra-iskandar-sekjen-dpr-indra-iskandar-diperiksa-kpk.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, Setyo belum merinci keenam tersangka lainnya. Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini
“Markup harga," sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.
Sementara itu, terpantau pada Selasa (18/3/2025) di akun Instagram Ketua DPR RI, tampak puan maharani masih menjalankan sejumlah aktivitas sebagai ketua DPR RI.
"Ketua DPR RI menghadiri acara Persatuan Istri Anggota DPR RI (PIA) dengan penuh kehangatan dan kepedulian. Dalam acara tersebut, Ketua DPR RI bersama PIA menyalurkan paket sembako dan memberikan santunan kepada anak yatim sebagai wujud nyata kepedulian dan kebersamaan,"
"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan. Mari terus berbagi dan menebar kebaikan untuk sesama," bunyi keterangan yang ditulis di salah satu unggahan.