Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”
Lantas, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?

Penjelasan
Melansir hasil penelusuran fakta Antara, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada 7 Maret lalu.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Dari Sekutu Jadi Rival, Kronologi Panasnya Perseteruan Jokowi vs PDIP
Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.