Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli kembali dicabut oleh pengacara lantaran alasan bakal melakukan penyempurnaan dalam berkas perkara ini.

“Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” kata Ian, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Pencabutan permohonan praperadilan ini, bukan kali pertama. Namun Firli sebelumnya juga sempat mencabut permohonan praperadilannya yang kedua.

Kini permohonannya kembali dicabut, alasannya tetap soal penyempurnaan, perbaikan dan soal isi materi permohonan.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]

“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu saja, saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya.

Ian mengeklaim pihaknya bakal mempertimbangkan soal apakah permohonan ini bakal dilayangkan kembali atau tidak.

“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.

Sementara itu, dicabutnya permohonan perkara praperadilan ini, maka Hakim tunggal, Parulian Manik menyebut perkara yang terigister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel agar dicoret.

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” kata Parulian, dalam ruang sidang, Rabu.

Baca Juga: Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

“Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI