Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) pada Rabu (19/3/2025), hari ini.
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Dengan begitu, KPK kembali memanggil Andi Narogong hari ini.
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
"AA di-reschedule hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Tessa menginfirmasi bahwa Andi memenuhi panggilan penyidik hari ini dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Sudah hadir," ujar Tessa.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Paulus Tannos juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Baca Juga: Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!
Saat ini, Paulus Tannos yang sempat menjadi buronan sudah ditahan oleh otoritas Singapura dan sedang menjalani proses ekstradisi sebelum kembali ke Indonesia.
Periksa Lagi Koruptor e-KTP
Lantaran ekstradisi buronan Paulus Tannos belum selesai dilakukan, KPK kembali memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan terpidana ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos yang sempat buron.
"Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos," kata Tessa.
Paulus Tannos saat ini telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
Pada Senin (17/3/2025), KPK memanggil eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi E-KTP.
Kemudian, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang juga merupakan mantan terpidana sebagai saksi.
Hukuman Andi Narogong
Dalam sidang vonis, Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Vonis kepada Andi Narogong dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butar-Butar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Andi juga didenda membayar uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," beber hakim
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Vonis Diperberat oleh MA
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurunagn penjara.
Selain itu, Andi wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.