Periksa Lagi Koruptor e-KTP
Lantaran ekstradisi buronan Paulus Tannos belum selesai dilakukan, KPK kembali memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan terpidana ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos yang sempat buron.
"Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos," kata Tessa.
Paulus Tannos saat ini telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
Pada Senin (17/3/2025), KPK memanggil eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi E-KTP.
Kemudian, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang juga merupakan mantan terpidana sebagai saksi.
Hukuman Andi Narogong
Baca Juga: Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!
Dalam sidang vonis, Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Vonis kepada Andi Narogong dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butar-Butar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).