Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:38 WIB
Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang
Ilustrasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 (Gambar oleh Sabine dari Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengaturan lalu lintas dalam rangka arus mudik lebaran mengalami penyesuaian. Terkait dengan aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 mendatang, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang melibatkan tiga instansi berbeda.

Peraturan ini tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Kep/50/III/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Aturan yang Berlaku

Peraturan ini sendiri diberlakukan untuk menjamin kelancaran dan jalanannya angkutan lebaran di tahun 2025 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

Mengacu pada aturan yang berlaku, pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai dari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.000 waktu setempat. Hal ini terus berlaku hingga hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan kemudian mengambil tempat pemberlakuan di sejumlah ruas tol yang ada di Indonesia. Mulai dari ruas tol di Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa ruas jalan non tol lainnya yang juga membentang dari area Sumatera Utara hingga ke Bali dan Kalimantan Tengah.

Pengecualian diberikan pada beberapa kategori kendaraan:

  • Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Namun pengecualian ini diterapkan dengan ketentuan kendaraan dilengkapi surat muatan jenis barang yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arus Kendaraan di Pelabuhan

Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Polri Sediakan Ambulans Udara Canggih di Tol Cipali dan Cikampek, Ini Alasannya

Selain ruas jalan tol dan jalan non-tol, peraturan ini juga diterapkan untuk mengelola arus kendaraan yang menggunakan fasilitas penyeberangan antar pulau di berbagai pelabuhan di Indonesia. Beberapa pelabuhan yang menjadi tempat berlakunya peraturan ini antara lain Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.

Ada pula pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegoro, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

Dengan diterapkannya aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 ini, tentu akan ada banyak penyesuaian yang terjadi seperti misalnya keterlambatan pengiriman barang yang dibeli secara online. Namun hal ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan pemudik sehingga agenda tersebut dapat berjalan secara optimal.

Tips Mudik Aman dan Nyaman Jelang Lebaran

Mudik menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia saat Idulfitri. Selain ajang silaturahmi, perjalanan ini juga menjadi momen istirahat dari rutinitas. Agar mudik lebih lancar dan nyaman, berikut lima tips persiapan yang bisa dilakukan:

1. Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dengan memeriksa oli, ban, air radiator, dan rem. Bawa juga dokumen kendaraan dan perlengkapan tambahan seperti kasur mobil untuk istirahat di rest area.

2. Siapkan Uang Tunai dan Saldo Uang Elektronik

Meskipun pembayaran digital semakin umum, tetap sediakan uang tunai untuk keperluan darurat dan pastikan saldo kartu elektronik mencukupi untuk tol dan transaksi lainnya.

3. Titipkan Hewan Peliharaan

Jika tidak membawa hewan peliharaan, titipkan di jasa penitipan terpercaya atau kepada orang terdekat. Berikan makanan, obat-obatan, dan perlengkapan yang dibutuhkan selama ditinggal.

4. Bawa Perlengkapan Darurat

Siapkan kotak P3K dengan obat anti mabuk, diare, demam, serta antiseptik. Jangan lupa alat darurat kendaraan seperti segitiga pengaman, dongkrak, dan kunci-kunci serep.

5. Penuhi Perbekalan Perjalanan

Bawa charger, power bank, serta makanan dan minuman yang praktis seperti roti, biskuit, dan buah agar energi tetap terjaga. Jangan lupa alat ibadah untuk tetap nyaman beribadah di perjalanan.

Dengan persiapan yang matang, mudik bisa lebih aman dan nyaman. Selamat menikmati perjalanan dan berkumpul dengan keluarga!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI