Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan catatan mereka yang menunjukkan adanya 15 prajurit terlibat dalam kasus korupsi sejak 2014.
Menurut ICW, angka tersebut meliputi anggota TNI aktif dan yang sudah purnawirawan. 15 orang tersebut berkaitan dengan delapan perkara korupsi.
“Meski jumlah kasus dan pelaku terbilang kecil, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,76 triliun,” demikian keterangan ICW, Rabu (19/3/2025).
Dalam sekitar 10 tahun, angka Rp 24,76 triliun tersebut ternyata setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.
“Selain menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp89,35 miliar,” ujar ICW.
![Ilustrasi Koruptor. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/27070-koruptor.jpg)
Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara.
Sayangnya, ICW mencatat dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
“Pengadilan militer menyidangkan 6 orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan 4 orang,” ungkap ICW.
Untuk itu, ICW menyatakan penolakan terhadap RUU TNI yang saat ini disiapkan DPR RI. Sebab, RUU TNI dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi.
Dengan begitu, ICW mendesak DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional.