Suara.com - Sebanyak 8 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa oleh Kejagung RI terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Selasa (18/3/2025) mengatakan, salah seorang saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni berinisial SBY.
“SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021,” kata Harli ditulis pada Rabu (19/3/2025).
Selain SBY, ada juga NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, kemudian SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC, dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
“Selanjutnya ada MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing dan Distribution tahun 2021,” jelas Harli.

Saksi lainnya, yakni NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak, SDTH selaku Pth Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Terakhir, ada juga saksi berinisial BRI selaku Manager Keuangan atau Mgt Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Harli menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi itu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sehingga bisa dikebut ke tahap penuntutan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Baca Juga: Revisi UU TNI Bisa Legalkan Penggunaan Senjata di Ruang Sipil, Alissa Wahid: Ini Berbahaya!
Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik mega korupsi impor minyak di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.
Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menjerat sembilan orang tersangka. Berikut sembilan nama tersangka kasus mega korupsi minyak impor di Pertamina:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin
- Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi
- Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak, Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
- Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Terkait penyidikan kasus impor minyak di Pertamina ini, Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik ayah tersangka Kerry, Riza Chalid. Kedua rumah Riza Chalid yang digeledah oleh Kejagung berada di kawasan Jalan Jenggala dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Dalam serentetan penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 833 juta dan USD 1.500 serta 114 bundel berkas.
Selain dua rumah milik Riza Chalid, penyidik juga menggeledah sebuah depo atau tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun depo BBM yang digelah terletak di Cilegon, Banten. Depo ini merupakan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dipimpin oleh Gading Ramadhan Joedo, salah seorang tersangka dalam kasus ini.