Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY

Rabu, 19 Maret 2025 | 06:16 WIB
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menjerat sembilan orang tersangka. Berikut sembilan nama tersangka kasus mega korupsi minyak impor di Pertamina: 

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin
  3. Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi
  4. Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono 
  5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak, Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
  8. Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Terkait penyidikan kasus impor minyak di Pertamina ini, Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik ayah tersangka Kerry, Riza Chalid. Kedua rumah Riza Chalid yang digeledah oleh Kejagung berada di kawasan Jalan Jenggala dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Dalam serentetan penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 833 juta dan USD 1.500 serta 114 bundel berkas. 

Selain dua rumah milik Riza Chalid, penyidik juga menggeledah sebuah depo atau tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun depo BBM yang digelah terletak di Cilegon, Banten. Depo ini merupakan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dipimpin oleh Gading Ramadhan Joedo, salah seorang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Revisi UU TNI Bisa Legalkan Penggunaan Senjata di Ruang Sipil, Alissa Wahid: Ini Berbahaya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI