Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno menganggap jika tidak adanya beda pendapat atau dissenting opinion oleh salah satu hakim dalam sebuah putusan perkara tidak bisa langsung disebut ikut terlibat dalam penyuapan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Basuki saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Basuki menjadi ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo.
"Jadi tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," bebernya di persidangan.
Basuki mencontohkan soal meeting of minds yang merujuk pada kesepahaman antara dua pihak yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan sesuatu. Menurutnya, tidak serta merta orang yang memiliki kesamaan pendapat disebut ikut terlibat dalam penerimaan suap.
"Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," bebernya.
Selain itu, ahli juga membeberkan soal faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam putusannya. Hakim, juga bisa memutus sebuah perkara tanpa berdasakan fakta yang ditemukan di persidangan.
"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi," kata Basuki.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
Surat dakwaan itu dipaparkan oleh jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.