Bahas RUU TNI Dijaga Rantis, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali?

Rabu, 19 Maret 2025 | 05:45 WIB
Bahas RUU TNI Dijaga Rantis, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali?
Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Darwin Darmawan. [pgi.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahaya TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, Pengurus Gerakan Nurani Bangsa Alissa Wahid menyoroti sederet bahaya apabila Anggota aktif TNI makin banyak yang menduduki jabatan sipil.

Dia mengatakan bahwa nantinya rakyat yang akan paling menderita, akibat Dwifungsi TNI.

"Kalau tentara aktif kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, aktif berarti masih punya jalur kepada angkatan bersenjata, orang yang memiliki senjata, masih ada jalur koordinasi, jalur komando," kata Alissa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid ditemui di Jogja, Selasa (29/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]
Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid. [Suarajogja.id/Hiskia]

"Betapa berbahayanya, ketika nanti rakyat tidak berkendak yang sama dengan penguasa," ujarnya.

Tindakan tidak wajar TNI yang menggunakan senjata kepada masyarakat sipil sebenarnya telah terjadi saat ini.

Pengurus Jaringan Gusdurian ini juga mengungkapkan bahwa organisasi itu banyak sekali mendampingi warga terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) yang pengamanannya dijaga langsung oleh TNI.

"Mereka berhadapan dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka tidak punya wewemang. Kalau diberikan akses ini, maka kehadiran mereka jadi legal," katanya.

Dia mengenang masa keitka Dwifungsi ABRI berlaku selama 32 tahun pada masa Pemerintahan Orde Baru berkuasa.

Baca Juga: Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

Menurut Alissa, selama itu masyarakat sipil terus berjuang mewujudkan supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan supremasi senjata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI