Hukum Mengerjakan Sholat Idul Fitri
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengerjakan sholat Idul Fitri. Setidaknya ada tiga pendapat diantaranya yaitu:
1. Sholat Ied hukumnya adalah sunnah, pendapat ini merupakan jumhur atau mayoritas ulama.
2. Fardu kifayah artinya jika ada sekelompok orang yang telah mengerjakan sholat Ied disuatu tempat maka gugur kewajiban seseorang untuk mengerjakan shalat Ied.
3. Fardu 'Ain artinya wajib bagi setiap orang dan berdoasa bagi yang meninggalkannya.
Sementara itu, hukum mengerjakan shalat ied sendiri adalah diperbolehkan, dengan kata lain shalat Ied yang dilakukan sendiri tetap sah. Karena pada dasarnya shalat sendirian atapun berjamaah sama-sama mengharap ridho dan niat beribadah kepada Allah.
Niat Shalat Ied Sendiri
Sama seperti ibadah lain, shalat Ied juga memiliki bacaan niat. Berikut ini bacaan niat shalat Ied sendiri:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa."
Baca Juga: Sholat Idul Fitri Wajib Pakai Baju Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Artinya: “Aku niat shalat sunat Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.”