Sikap Megawati Soal RUU TNI, Utut Adianto: Kalau Ibu, Minta Jangan Kembali ke Orba

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:17 WIB
Sikap Megawati Soal RUU TNI, Utut Adianto: Kalau Ibu, Minta Jangan Kembali ke Orba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap ketua umum partainya yakni Megawati Soekarnoputri terhadap Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Utut, Megawati tidak menolak revisi UU TNI.

Bahkan, ia mengatakan bahwa Megawati hanya berpesan jangan sampai revisi undang-undang tersebut Kembali menghidupkan Dwifungsi TNI.

Lantaran itu, Megawati berpesan agar supremasi sipil perlu diutamakan.

"Kalau ibu tuh cuma jangan sampai Dwifungsi kembali lagi. Supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI itu juga menegaskan, Megawati meminta jangan sampai revisi UU TNI ini mengembalikan masa-masa Orde Baru.

"Tapi kalau ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil. Dan terakhir, beri perhatian penuh kepada prajurit," tuturnya.

Komisi I DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membawa Revisi Undang-undang TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu diputuskan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Polda Metro Jaya: Ada Upaya Pembungkaman Kritik RUU TNI

Dalam pengambilan keputusan tingkat I ini di hadir perwakilan pemerintah di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.

Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Komisi I bersama pemerintah menyetujui revisi UU TNI segera disahkan.

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir.

Perjalanan RUU TNI sebelumnya penuh dengan kontroversi. Puncaknya pada saat rapat yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (18/3/2025) lalu.

Digeruduk Aktivis

Saat itu ruang rapat yang digelar tertutup digeruduk aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor Keamanan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor Keamanan yang direpresentasikan Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus memasuki ruangan rapat.

"Selamat sore Bapak Ibu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, kami menuntut agar RUU TNI dihentikan karena tidak sesuai dengan proses legislasi. Ini dilaksanakan tertutup bapak ibu," teriaknya.

Belum selesai berorasi, Andri langsung ditarik petugas keamanan hingga terjungkal. Petugas keamanan kemudian langsung menutup pintu ruang rapat.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]

Andri kemudian berorasi di luar ruang rapat; menyampaikan penolakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan atas revisi UU TNI yang dilaksanakan secara tertutup.

"Tolak revisi UU TNI. Hentikan bapak ibu," teriak Andri.

Kepada awak media yang meliput, Andri mempertanyakan alasan rapat digelar secara tertutup.

"Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, namun juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan undang-undang TNI dilakukan secara tertutup," ujar Andri.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Andri, sudah mengirimkan surat terbuka kepada DPR agar pembahasan RUU TNI ditunda. Sebab, mereka menilai pembahasaan RUU ini akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI.

"Kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan. Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU TNI tidak sesuai dengan amanat reformasi yang dengan tegas menyatakan cabut dwifungsi TNI.

"Dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," tegas Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI