Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:53 WIB
Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. [ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persoalan tersebut dengan cepat mendapat perhatian publik karena mengundang kecurigaan terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangun di laut.

Namun dari dua lokasi tersebut, belakangan diketahui memiliki modus yang berbeda dalam penerbitan SHM dan SHGB-nya.

Untuk di Perairan Bekasi, penerbitan SHM dilakukan dengan menggeser titik koordinat.

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

Sementara di Perairan Tangerang, Kepala Desa Kohod, Arsin disebut melakukan pemalsuan dengan cara mencarut nama warga desa untuk menerbitkan SHGB.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus penerbitan 93 SHM palsu di lokasi pagar laut, Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus pagar laut Bekasi itu setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.

Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.

Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam gelar perkara, telah mendalami hasil penyelidikan keberadaan 201 sertifikat HGB atas nama PT Mega Agung Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI