Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan bakal terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di tiga wilayah.
Ketiga wilayah tersebut meliputi, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, dan Deli Serdang.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik bakal tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada.
Meskipun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan, ada SHGB dari perusahaan milik Aguan yang tidak jadi dicabut.
"Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya," kata Cahyono, di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).
Ia memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung meski dalam perjalanannya tidak bisa berjalan cepat.
"Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari pihak swasta atau instansi pemerintah.
“34 orang telah diklarifikasi. Ada dari ATR BPN ada. Kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ucapnya.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Sebelumnya diberitakan, fenomena kemunculan pagar laur di pesisir Perairan Banten dan Bekasi membuat heboh masyarakat.