Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025, Catat Titik dan Jamnya!

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:32 WIB
Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025, Catat Titik dan Jamnya!
Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pemudik diharapkan memperhatikan aturan sistem satu arah (one way) yang diterapkan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menetapkan pengaturan lalu lintas demi memastikan perjalanan mudik berlangsung lancar dan aman.

Berikut ini jadwal serta lokasi penerapan sistem one way yang perlu diperhatikan.

Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025

Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025
Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025

 Sistem satu arah atau one way adalah rekayasa lalu lintas yang mengubah jalan dua jalur menjadi satu arah dalam waktu tertentu guna mengurangi kepadatan kendaraan. Penerapannya akan dilakukan di sejumlah ruas tol strategis, termasuk jalur tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Batang.

Pelaksanaan one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga akan dilakukan berdasarkan kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan lalu lintas. Jika arus kendaraan terlalu padat, perjalanan akan dialihkan ke sejumlah ruas tol, seperti:  

- Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu)  

- Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)  

- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)  

- Tol Jakarta-Cikampek II Selatan  

Pada Selasa, 8 April 2025, mulai pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat, akan dilakukan normalisasi lalu lintas dengan membuka kembali akses masuk dari KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 A ruas tol Semarang-Batang.

Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Bus AKAP Rosalia Indah Mudik Lebaran 2025

Selain sistem one way, pemerintah juga menerapkan contraflow dan ganjil-genap selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga, yang tertuang dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI