Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Polda Metro Jaya: Ada Upaya Pembungkaman Kritik RUU TNI

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:31 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Polda Metro Jaya: Ada Upaya Pembungkaman Kritik RUU TNI
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Justru, menurut Arif, DPR dan pemerintah yang menyalahi aturan karena menyusun undang-undang sembunyi-sembunyi.

"Tidak partisipatif, dan tidak demokratis, bukankah itu kejahatan legislasi? Tapi mengapa justru kemudian masyarakat, warga, yang mengingatkan, protes, justru dilaporkan secara pidana," ungkapnya.

Kejanggalan Pasal-pasal

Selanjutnya, kejanggalan lainnya juga terlihat dari pasal-pasal yang dicantumkan dalam pelaporan. Pasal-pasal tersebut, kata Arif tidak relevan dengan kejadian yang sesungguhnya.

"Kami melihat pasal yang dikenakan ada pasal 172, 212, 217, 335, sampai 503 dan 207, ini tidak relevan, tidak sesuasi dengan fakta. Maka dari itu, kami menduga ini dicari-cari, ini bentuk upaya kriminalisasi terhadap keduanya," ujarnya.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]

Selanjutnya, Arif juga mempertanyakan soal legal standing dari pelapor. Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang sekuriti.

Namun, kata Arif, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas.

Apakah saat itu, pelapor mewakili hotel tempatnya bekerja, atau justru mewakili pihak lain, seperti DPR atau pemerintah.

"Ini harus clear, karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing dari pelapor," katanya.

Baca Juga: Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jika dua barang bukti yang kini diselidiki oleh penyidik adalah rekaman pengawas alias CCTV dan video dokumentasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI