Suara.com - Tak terasa umat muslim di Indonesia telah menjalankan ibadah puasa hari ke-18 Ramadhan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025, besaran zakat fitrah 2025 menjadi salah satu hal banyak dipertanyakan.
Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan umat muslim yang mampu. Lantas berapa besaran zakat fitrah 2025 yang harus disalurkan?
Seperti diketahui, zakat fitrah bisa dijalankan dalam bentuk uang ataupun beras. Besaran nilai uang di tiap daerah bisa berbeda-beda lantaran menyesuaikan harga beras di masing-masing derah
Berapa besaran zakat fitrah 2025?
Dilansir Suara.com dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah 2025 sebanyak 2,5 kg (3,5 liter beras) atau bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang.

Sementara itu, BAZNAS menetapkan bahwa untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah dalam bentuk uang bisa ditunaikan sebesar Rp47.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg beras premium. Ketentuan ini sebagaimana yang tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025.
Besaran nominal uang yang digunakan untuk zakat fitrah bisa berubah setiap tahunnya lantaran pengaruh kondisi di pasaran.
Karenanya, penting untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di wilayah Anda.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Haram Dilakukan Ketika Sudah Tiba Momen Ini
Selain itu, harga beras di tiap wilayah juga bisa menjadi perbedaan besaran zakat fitrah. Daerah dengan harga beras tinggi tentu saja akan punya besaran zakat fitrah yang lebih tinggi pula.