Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menjadi salah satu fraksi yang menyatakan setuju jika Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Pandangan fraksi Demokrat disampaikan oleh Anggota Panja RUU TNI Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Awalnya Rizki mengaku, memahami urgensi untuk memperbarui regulasi UU TNI sebagai bentuk komitmen untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Namun dengan catatan, aturan yang berlaku masih sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil yang kita junjung tinggi.
"Dengan demikian berdasarkan poin dan catatan-catatan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi Demokrat dapat menyetujui RUU TNI untuk menjadi undang-undang dan disahkan di tingkat selanjutnya," kata Rizki.

Rizki lantas menyampaikan pertimbangan dan masukan mengenai RUU TNI. Salah satunya mengenai pesan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif merupakan prinsip fundamental demi memastikan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelaku utama reformasi ABRI tahun 1998-1999," ujarnya.
"Bahwa semangat dan jiwa reformasi dan modernisasi TNI adalah kembalinya TNI kepada tugas pokoknya sebagai kekuatan pertahanan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi serta berhentinya TNI sebagai kekuatan sosial politik yang menjadi roh dari dwifungsi ABRI," sambungnya.
Ia lantas menyatakan, aturan mengenai pembatasan jabatan bagi prajurit TNI di kementerian/lembaga ini merupakan langkah strategis agar tetap fokus pada peran utamanya dalam pertahanan negara.
"Setelah sekian panjang perjalanan reformasi di dalam tubuh TNI rasanya sulit dibayangkan dwifungsi kembali namun kekhawatiran rakyat harus kita dengar dan harus kita pahami," tuturnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
Untuk itu, kata dia, terkait perubahan beberapa instansi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif, Demokrat menginginkan TNI dapat membangun sinergi dengan instansi strategis lainnya.

Dengan adanya penambahan ini fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa dalam proses implementasinya pemerintah harus mampu memastikan berlakunya asas meritokrasi dalam proses penempatan prajurit TNI di instansi tersebut dan memastikan keadilan bagi profesional kalangan sipil untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan strategis.
Kemudian, kata Rizki, Demokrat menekankan, dalam peraturan turunannya dapat mengakomodir pentingnya pembatasan dan penentuan kriteria jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sementara, terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Demokrat menekankan aturan ini harus didefinisikan secara jelas dalam peraturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain yang secara spesifik bertanggung jawab dalam bidang-bidang tersebut.
Lebih lanjut, mengenai perubahan ketentuan usia pensiun prajurit, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan perubahan usia pensiun harus diimbangi dengan mekanisme kaderisasi yang sehat dan perencanaan manajemen sumber daya manusia yang matang.
"Dibutuhkan grand planning dalam hal manajemen sumber daya prajurit dan penyesuaian pada sistem perekrutan atau jalur masuk TNI agar postur usia produktif dalam tubuh TNI dapat terjaga," pungkasnya.
Polemik RUU TNI
Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.
Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam pelaporan yang telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor menyebut jika aksi penggerudukan terhadap Rapat RUU TNI itu telah mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, usai aksi menggeruduk lokasi rapat RUU TNI yang digelar di hotel mewah itu, kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kawasan Jakarta Pusat disebut disatroni pelaku teror pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Pengakuan itu disampaikan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus yang juga ikut saat menggelar aksi penggerudukan rapat RUU TNI.