Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/3).
Sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
Kementerian PPPA terus mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Nahar sebagaimana dilansir Antara.
Eks Kapolres Ngada AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dipecat
![Tersangka kasus asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/92197-polri-tetapkan-mantan-kapolres-ngada-tersangka-akbp-fajar-widyadharma.jpg)
Sebelumnya pada Senin (18/3) kemarin, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.