Suara.com - Polemik Revisi UU TNI atau RUU TNI belakangan terus menjadi sorotan publik, lantaran pembahasan aturan tersebut dilakukan diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat-Sabtu (14-15/3/2025).
Ironisnya, rapat di hotel mewah tersebut digelar tatkala pemerintah melakukan efisiensi yang membuat beban masyarakat bertambah berat.
Di tengah rapat, dua Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus dan Javier, menerobos masuk ruang rapat untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat.
Aksi kedua aktivis tersebut berbuntut pembentukan opini negatif di media sosial, seperti yang diunggah pada akun Instagram @babinkum.tni.
Dalam video berdurasi 75 detik itu menarasikan bahwa dua anggota masyarakat sipil tersebut sebagai antek asing yang tidak mau melihat bangsa ini berdaulat.
Akun itu juga menyebut bahwa selama ini kedua aktivis ini hidup menggunakan uang dari pihak asing.
"Mereka ini bertahun-tahun hidup dari uang asing, mereka membela kepentingan asing, mereka tidak mau melihat TNI kita kuat, tidak mau negara ini berdaulat. Mereka takut jika tni dan rakyat bersatu,” kata akun tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).
Akun tersebut juga mengklaim, jika RUU TNI bukanlah ingin mengembalikan Dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Hal itu justru dianggap sebagai sesuatu yang sesat
"RUU TNI bukanlah kembalinya dwifungsi ABRI ala Orde Baru, dan ini sebuah framing jahat dan sesat dari antek-antek asing," ucapnya.
Baca Juga: Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN
Klaim kehadiran TNI di jabatan sipil disebut sebagai bentuk sinergisitas dalam menjunjung tinggi demokrasi.
"Hadirnya TNI adalah sebuah mekanisme sinergitas nasional demi memajukan kepentingan nasional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil," sambung narasi video.
Tuding Lemahkan TNI
Dalam video itu juga menilai bahwa yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil merupakan upaya untuk melemahkan TNI.
"Setiap ada kebijakan untuk memperkuat pertahanan negara, mereka selalu menolak. Mereka selalu mencari cara agar TNI tidak berkembang, mandiri, dan bergantung pada asing selamanya," ucapnya.
Sementara itu, meski berisi soal narasi negatif. Namun, komentar dari warganet mendukung aksi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil.
"Udah dibeliin sempak nggak tau terima kasih," tulis akun Instagram _adt***.
Kritik terhadap RUU TNI juga datang dari warganet lainnya, @gmn**.
Ia menilai bahwa narasi yang dibangun oleh akun tersebut telah baik, namun seakan tak perduli dan tetap meminta TNI kembali ke barak.
"Opini yang bagus daru ABRI, sekarang kembali ke barak," katanya.
Sebagai informasi, UU TNI nomor 34 tahun 2004, sedang dalam tahap proses revisi. Salah satu pasal yang direvisi yakni Pasal 47 UU TNI .
Dalam pasal tersebut, TNI bisa mengisi 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Sejumlah 10 kementerian dan lembaga ini yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat Revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengemukakan bahwa keberadaan Dwifungsi ABRI seperti saat Orba tidak akan terjadi dengan adanya RUU TNI yang saat ini dibahas dalam Rapat Panja, karena perbedaan semangat zaman sekarang.
"Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti Zaman Orde Baru, saya sudah usia 60 tahun. Supaya dipahami di dunia ini nggak ada yang bisa membalikkan jarum jam," kata Utut di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya yang terjadi pada zaman Orba, apabila seseorang bicara yang mengarah ke kiri akan didatangi oleh laksana khusus (laksus) yang sifatnya subversif.
Utut juga menegaskan bahwa RUU TNI ini tidak akan mengakomodasi semua jabatan sipil untuk bisa diisi Anggota TNI aktif.
"Apakah nanti semua kementerian diisi tentara, ya enggak. Apakah semua instansi yang diisi tentara, ya nggak. Ini kan atas permintaan kementerian, atau misalnya presiden," ujarnya.