Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 16:25 WIB
Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret
Ilustrasi Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2025. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagaimana awal Ramadan, kita akan gunakan alat yang canggih dalam proses rukyat," kata dia.

Proses Rukyatul Hilal rencana akan dilalukan di 33 titik. Menurut Abu Rokhmad, ada satu titik rukyatul hilal di setiap provinsi, kecuali Bali.

"Di provinsi Bali dalam suasana Nyepi. Sehingga rukyatul hilal tidak kita gelar di sana. Kita saling menghormati," kata dia.

Proses sidang isbat akan diawali dengan Seminar Posisi Hilal Awal Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB sampai menjelang Maghrib. Kemenag mengundang perwakilan duta besar negara sahabat, ahli falak, dan perwakilan Ormas Islam. Termasuk LAPAN, BMKG, BRIN, Planetarium Bosscha, dan instansi terkait lainnya.

Sidang Isbat akan digelar sekitar pukul 18.45 WIB yang berlangsung secara tertutup. Hasil sidang isbat akan diumumkan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sri Mulyani Cairkan THR PNS dan Pensiunan

Di sisi lain, jelang lebaran Idul Fitri tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merealisasikan pencairan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp20,86 triliun kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat dan pensiunan per 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

Dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa (18/3), Sri Mulyani merinci pembayaran THR kepada ASN pusat telah menjangkau 1.541.373 penerima dengan nilai mencapai Rp9,36 triliun.

Pencairan THR itu mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri, prajurit TNI, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp251,48 miliar bagi 65.836 pegawai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI