suara hijau

Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 15:11 WIB
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
Ilustrasi pemandangan laut di Raja Ampat [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hutan adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, tidak hanya sebagai sumber ekonomi.

Tetapi juga sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Salah satu contoh nyata dari pemanfaatan hutan secara berkelanjutan dapat ditemukan di Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Masyarakat adat di kampung ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola hutan tanpa merusak ekosistemnya.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi anak cucu mereka.

Pemanfaatan Hutan Adat Tanpa Merusak Lingkungan

Perwakilan Perkumpulan Kawan Pesisir, Loesye Faino Fainsenem, menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan adat di Kampung Friwen dilakukan dengan cara yang tidak merusak alam.

Masyarakat adat telah membagi kawasan hutan menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsinya, yaitu:

1. Hutan Lindung

Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?

Melindungi daerah keramat dan ekosistem yang dianggap sakral oleh masyarakat.

2. Hutan Konservasi

Didedikasikan untuk perlindungan flora dan fauna, serta upaya reboisasi jika terdapat kerusakan pada pohon atau habitat alami.

3. Hutan Pemanfaatan

Digunakan untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Dengan adanya pemetaan potensi hutan adat ini, masyarakat dapat mengelola sumber daya alam dengan lebih bijaksana tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Jasa Lingkungan sebagai Sumber Pendapatan

Salah satu inovasi masyarakat Kampung Friwen dalam menjaga hutan adalah dengan menghadirkan jasa lingkungan bagi wisatawan.

Ekowisata berbasis komunitas memungkinkan wisatawan untuk menikmati keindahan alam dengan melihat burung endemik Papua dan berbagai spesies reptil di dalam hutan adat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi alam.

Dukungan Legalitas dari Pemerintah

Keberlanjutan pemanfaatan hutan adat semakin diperkuat dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat.

Pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan persetujuan pengelolaan hutan kampung.

Diberikan kepada tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:

1. Hutan Kampung Friwen (Distrik Waigeo Selatan) – 1.025 hektare
2. Hutan Kampung Kalitoko (Distrik Teluk Mayalibit) – 3.890 hektare
3. Hutan Kampung Waifo (Distrik Tiplol Mayalibit) – 355 hektare

Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) KLHK kepada perwakilan masyarakat adat dari ketiga kampung tersebut.

Dengan adanya legalitas ini, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan mereka secara mandiri, sekaligus melindunginya dari ancaman eksploitasi ilegal.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan

Kebijakan ini membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat adat Kampung Friwen dan sekitarnya:

-Perlindungan Hutan dari Eksploitasi

Legalitas yang diberikan oleh KLHK memungkinkan masyarakat adat untuk melindungi hutan mereka dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

-Peningkatan Ekonomi Berbasis Lingkungan

Pemanfaatan ekowisata dan hasil hutan non-kayu memberikan sumber penghasilan tanpa merusak lingkungan.

-Pelestarian Budaya Lokal

Dengan mengelola hutan secara adat, kearifan lokal tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Masyarakat adat Kampung Friwen telah membuktikan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

Dapat menjadi solusi bagi kebutuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan adat.

Model ini bisa menjadi contoh bagi komunitas adat lainnya di Indonesia.

Keberlanjutan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat.

Tetapi juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah, organisasi lingkungan, serta wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.

Apa Itu Hutan Adat

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat dan dikelola berdasarkan hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut.

Hutan ini bukan bagian dari kawasan hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.

Ciri-Ciri Hutan Adat:

-Dikelola oleh Masyarakat Adat. Pemanfaatan hutan berdasarkan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal.

-Berbasis Keberlanjutan. Pengelolaan hutan dilakukan dengan prinsip menjaga keseimbangan ekologi agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

-Memiliki Nilai Sosial dan Spiritual. Hutan adat sering dianggap sakral dan memiliki makna penting dalam kehidupan masyarakat adat.

-Diakui Secara Hukum. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hak kolektif masyarakat adat.

Fungsi Hutan Adat

-Ekonomi: Sumber mata pencaharian melalui hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan obat-obatan alami.

-Ekologi: Menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

-Sosial & Budaya: Menjaga warisan leluhur dan identitas masyarakat adat.

Hutan adat di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Raja Ampat, Kalimantan, dan Sumatra.

Menjadi contoh bagaimana masyarakat adat dapat menjaga hutan secara berkelanjutan sambil tetap memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI