suara hijau

Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 15:11 WIB
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
Ilustrasi pemandangan laut di Raja Ampat [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apa Itu Hutan Adat

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat dan dikelola berdasarkan hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut.

Hutan ini bukan bagian dari kawasan hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.

Ciri-Ciri Hutan Adat:

-Dikelola oleh Masyarakat Adat. Pemanfaatan hutan berdasarkan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal.

-Berbasis Keberlanjutan. Pengelolaan hutan dilakukan dengan prinsip menjaga keseimbangan ekologi agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

-Memiliki Nilai Sosial dan Spiritual. Hutan adat sering dianggap sakral dan memiliki makna penting dalam kehidupan masyarakat adat.

-Diakui Secara Hukum. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hak kolektif masyarakat adat.

Fungsi Hutan Adat

Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?

-Ekonomi: Sumber mata pencaharian melalui hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan obat-obatan alami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI