suara hijau

Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 15:11 WIB
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
Ilustrasi pemandangan laut di Raja Ampat [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keberlanjutan pemanfaatan hutan adat semakin diperkuat dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat.

Pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan persetujuan pengelolaan hutan kampung.

Diberikan kepada tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:

1. Hutan Kampung Friwen (Distrik Waigeo Selatan) – 1.025 hektare
2. Hutan Kampung Kalitoko (Distrik Teluk Mayalibit) – 3.890 hektare
3. Hutan Kampung Waifo (Distrik Tiplol Mayalibit) – 355 hektare

Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) KLHK kepada perwakilan masyarakat adat dari ketiga kampung tersebut.

Dengan adanya legalitas ini, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan mereka secara mandiri, sekaligus melindunginya dari ancaman eksploitasi ilegal.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan

Kebijakan ini membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat adat Kampung Friwen dan sekitarnya:

-Perlindungan Hutan dari Eksploitasi

Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?

Legalitas yang diberikan oleh KLHK memungkinkan masyarakat adat untuk melindungi hutan mereka dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI