Cek Fakta: Pemerintah Bubarkan PDIP karena Banyak Kader yang Korupsi

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:38 WIB
Cek Fakta: Pemerintah Bubarkan PDIP karena Banyak Kader yang Korupsi
Susunan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang hadapi persidangan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik:

Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:

a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi pembubaran partai PDIP adalah hoaks.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto jadi tersangka KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyampaikan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai posisi Sekjen partai ke depan usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Belum ada (pembahasan)," kata Said Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU

Ia mengatakan, terkait apakah ke depan Hasto akan mengundurkan diri sebagai sekjen, atau apakah ada pergantian posisi, itu semua tergantung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI