Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat mengisi lima jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Jaksa Agung.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tidak masuk akal apabila prajurit TNI aktif bisa menjabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sebagaimana usulan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Melalui keterangan di laman resmi NU, Savic menyayangkan pembahasan RUU TNI. Menurutnya pembahasan terkesan buru-buru hingga dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Sementara itu, Savic masih bisa menerima penempatan prajurit aktif di jabatan sipil lain, semisal di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)m
"Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima," kata Savic.
Menurut Savic, penempatam TNI ke MA dan Kejaksaan Agung berpotensi memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ujarnya.
Penjelasan DPR
Baca Juga: Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jika Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah hanya fokus membahas 3 pasal saja dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, tak ada pasal lain yang dibahas seperti yang beredar di media sosial.