Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:17 WIB
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Antara lain kami menyampaikan catatan yang pertama tentang pentingnya memastikan fungsi TNI, tugas pokok dan berantai ini tetap ada dalam jalur pertahanan, tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional dan yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil," kata Usman. 

Ia menegaskan, jika pasal-pasal dalam RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil. 

"Karena itu pasal-pasal yang kami bahas tadi harus diarahkan untuk memastikan tegaknya supremasi sipil tegaknya negara hukum, tegaknya tentara yang profesional, tentara yang modern dan juga supremasi sipil," pungkasnya. 

Adapun dalam pertemuan audiensi ini selain Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, kemudian hadir pihak Transparency International Natalia Soebagyo, serta peneliti Imparsial Al Araf.

Kemudian sejumlah aktivis seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan anak bungsu Wakil Presiden (Wapres) pertama RI Muhammad Hatta (Bung Hatta), Halida Nuriah Hatta.

RUU TNI

Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.

Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).

Dalam pelaporan yang telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor menyebut jika aksi penggerudukan terhadap Rapat RUU TNI itu telah mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!

Di sisi lain, usai aksi menggeruduk lokasi rapat RUU TNI yang digelar di hotel mewah itu, kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kawasan Jakarta Pusat disebut disatroni pelaku teror pada Minggu (16/3/2025) dini hari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI