Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:16 WIB
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Tangkap Layar [Youtube Kaesang Pangarep By GK Hebat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah ditetapkan oleh Komisis Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam video yang dibagikan di Youtube itu, disampaikan narasi sebagai berikut:

“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”

Lantas, benarkah Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank BJB pada 11 Maret?

Cek Fakta Ridwan Kamil resmi jadi tersangka korupsi BJB (Youtube)
Cek Fakta Ridwan Kamil resmi jadi tersangka korupsi BJB (Youtube)

Penjelasan

Melansir hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh ANTARA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada BJB.

Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangan resminya juga membenarkan jika rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di BJB.

Politisi partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

Baca Juga: Bukber di Markas Golkar DKI, Pramono Curhat Masa Kampanye Pilkada: Lewat Sini Saya Deg-degan!

"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dilansir dari ANTARA.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus BJB yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Maret tidaklah benar.

Kediaman Ridwan Kamil digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Meski begitu, status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan hingga saat ini. Bahkan, Ridwan Kamil juga belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.

Menurut Budi, KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, terutama setelah penggeledahan di kediamannya. Namun, pihaknya belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi.

Menurut Budi, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Ridwan Kamil, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI