Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah ditetapkan oleh Komisis Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam video yang dibagikan di Youtube itu, disampaikan narasi sebagai berikut:
“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”
Lantas, benarkah Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank BJB pada 11 Maret?

Penjelasan
Melansir hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh ANTARA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada BJB.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangan resminya juga membenarkan jika rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di BJB.
Politisi partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Baca Juga: Bukber di Markas Golkar DKI, Pramono Curhat Masa Kampanye Pilkada: Lewat Sini Saya Deg-degan!
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dilansir dari ANTARA.