Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:05 WIB
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kedua kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusutan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) terus dilakukan oleh penyidik KPK. Dalam perkembangan kasus itu, tim KPK kekinian telah menyita sebuah rumah di Yogyakarta diduga berkaitan dengan kasus Rohidin Mersyah. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut jika nilai dari rumah yang disita KPK itu mencapai miliaran rupiah. 

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Terkait dengan penyitaan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, dan pihak swasta bernama Naidatin Nida.

"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ujarnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (ANTARA/Anggi Mayasari)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Dijerat Tersangka

Perlu diketahui, KPK menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.

Baca Juga: 554 WNI Disiksa Selama Disandera Mafia Online Scam di Myanmar: Diancam Organ Tubuhnya Diambil!

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI