Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan Deddy Corbuzier menjadi pertanyaan bagi publik setelah dia mengomentari aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat Rapat Panja tentang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Deddy memiliki waktu untuk menyusun LHKPN dan menyerahkannya kepada KPK hingga 12 Mei 2025.
“KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Adapun kewajiban Deddy untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, batas waktu penyampaian LHKPN untuk Deddy ialah tiga bulan sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu.
“Merujuk pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ujar Budi.
![Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/69313-wakil-koordinator-kontras-andri-yunus.jpg)
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier menyoroti aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat rapat panitia kerja (panja) oleh Komisi I DPR RI tentang revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) pada Sabtu dan Minggu (14-15/3/2025) di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.
Deddy Corbuzier menganggap intervensi yang dilakukan oleh koalisi sipil berjumlah tiga orang itu anarkis dan melanggar hukum. Pasalnya, panja RUU TNI merupakan amanat konstitusi.
Baca Juga: Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU
"Kemarin rapat panja revisi rancangan Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," ujar Deddy, dikutip dari video yang diunggah ke akun @dc.kemhan pada Minggu (17/3/2025).