KPK Beberkan Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:58 WIB
KPK Beberkan Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memeriksa sejumlah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Setidaknya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Dirut Pertamina yaitu Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik, dan Nicke Widyawati.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu dilakukan karena status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina diketahui menjadi pemilik saham mayoritas PGN.

Menurut Tessa, dalam pemeriksaan terhadap para eks petinggi Pertamina, penyidik menanyakan perihal proses Pertamina menjadi holding PGN pada saat saham pemerintah di PGN dialihkan ke Pertamina.

“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi),” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

“PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan," lanjut dia.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN

Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI