Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam terhadap Budi Said. Putusan tersebut, membuat permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Pakar Hukum Perdata Universitas Jember, M Khoidin menjelaskan, dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam ikut gugur.

"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Khoidin juga menjelaskan, dalam putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said.
Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. Sehingga majelis hakim bakal terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti.
“Kalau ada unsur pidananya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," ucapnya.
Konsekuensi lain, yang harus dihadapi oleh Budi Said juga akan semakin sulit, karena tidak tertutup kemungkinan sebagian besar aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara akibat dugaan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Diketahui bersama, Budi Said merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia, di emiten tambang milik BUMN, PT Aneka Tambang (Antam).
Baca Juga: Linda Anggrea Lulusan Mana? Pemilik Buttonscarves Tengah Jadi Perbincangan
Pengusaha properti asal Surabaya ini dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Pada kurun waktu Maret-November 2018 silam, ia bersama para pegawai PT Antam melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Mereka bersekongkol, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal PT Antam tidak pernah membuat diskon, dan menjual emasnya di bawah harga pasar.
Untuk menutupi selisih kerugian, para tersangka kemudian membuat surat palsu, seolah-olah dalam transaksi yang dilakukan PT Antam kurang dalam meyerahkan logam mulianya.

Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Budi Said juga diketahui pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.
Gugatan tersebut merupakan babak baru atas sengketa hukum dalam kasus jual beli emas antara Antam sebagai penjual dan Budi Said sebagai pembeli.
Gugatan tersebut teregister dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Perkara ini akibat Antam diklaim tidak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
PT Antam saat itu sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi yang telah memenangkan Budi Said, namun hal itu ditolak. Antam harus menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) dalam melawan ‘crazy rich Surabaya’ Budi Said.
Dalam putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA, lewat laman resminya, Minggu (16/3/2025).
Adapun, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.