Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak

Selasa, 18 Maret 2025 | 06:19 WIB
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ditetapkan jadi tersangka kejahatan seksual anak dan juga dalam kasus narkoba. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Hal itu buntut kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).

Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 orang saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung. Sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring, mengingat jarak lokasi peristiwa yang cukup jauh.

Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.

Meski demikian, lanjut Truno, Fajar mengajukan banding atas pemecatannya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Total ada 3 anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.

Selain itu, ada juga seorang wanita dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual Fajar. Selain pencabulan, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Fajar terbongkar setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima surat pada 22 Januari 2025 yang diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari setelahnya.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!

Dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI