Baleg DPR Setujui Penyusunan RUU P2MI, Bakal Dibawa ke Paripurna Dan Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 18 Maret 2025 | 06:12 WIB
Baleg DPR Setujui Penyusunan RUU P2MI, Bakal Dibawa ke Paripurna Dan Dibahas Lebih Lanjut
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Perubahan Ketiga nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) ke Rapat Paripurna untuk disepakati jadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Panja RUU P2MI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sebanyak delapan atau seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan setujui RUU P2MI menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Setelah bersama sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU perubahan ketiga atas undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dapat diproses sesuai perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Suara.com/Bagaskara)

"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir.

Ada sejumlah poin perubahan pada sejumlah pasal RUU P2MI, misaljya seperti perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

Lalu ada juga soal perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

Kemudian salah satu poin yang menjadi soritan yakni soal penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Baca Juga: Plin-plan Diperiksa Kasus Judi Online, Benny Rhamdani Mendadak Tak Bisa Jawab Sosok T di Bareskrim, Kenapa?

Usulan Revisi Undang-undang BP2MI

Organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya diplomasi dengan Malaysia. pada Februari lalu sebagai tindaklanjut dari perisitiwa penembakan pekerja migran Indonesia oleh aparat keamanan Malaysia.

Peningkatan diplomasi dibutuhkan untuk mencapai Nota Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) yang lebih kuat guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri jiran.

Ketua Kabar Bumi, Iweng Karsiwen, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang selama ini ada antara Indonesia dan Malaysia dinilai tidak efektif.

Menurutnya, pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan membuat MoA yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat.

"Rekomendasi kami, pemerintah harus meningkatkan diplomasi dari sekadar MoU ke MoA. MoA ini lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden penembakan lima PMI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Selain mendesak pemerintah untuk memperkuat diplomasi dengan Malaysia, Kabar Bumi juga mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI).

Menurut Iweng, revisi ini penting untuk memastikan adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak PMI.

"Dalam UPPMI saat ini, banyak pasal yang hanya memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan. Kami ingin ada sanksi pidana yang lebih tegas untuk melindungi PMI," tegasnya.

Kabar Bumi berharap, dengan adanya MoA yang lebih kuat dan revisi UPPMI, pemerintah Indonesia dan Malaysia dapat bekerja sama lebih baik dalam melindungi hak-hak PMI.

"Ini pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian yang mengikat dan memastikan Malaysia menjalankannya. Di sisi lain, Pemerintah Malaysia juga harus mengimplementasikan kebijakan yang melindungi PMI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI