Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyoroti sejumlah kasus hukum yang dilakukan oknum Polda Jawa Tengah.
Pria yang akrab disapa Abduh ini menilai Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan jajarannya perlu dipanggil oleh Komisi III DPR.
Menurutnya, selama ini banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Jateng.
Mulai dari kasus penembakan pelajar bernama Gamma, kemudian intimidasi terhadap band beraliran punk, Sukatani dan terbaru yang viral di media sosial, yakni pembunuhan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK.
“Mesti dilakukan pemanggilan terhadap Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya,” kata Abduh kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).
"Kita di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang," Abduh menambahkan.
Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi atau monev terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng.
Selain itu nantinya Komisi III juga ingin mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.
“Ya kami ingin mengetahui bagaimana monev terhadap kinerja individu, kemudian pelaksanaan tugas, lalu survei kepuasan masyarakat serta pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Dari informasi dan data yang nantinya diperoleh terkait monev dari Polda Jawa Tengah, kata dia, Komisi III akan memberikan saran dan dukungan yang tujuannya untuk memperkuat Polda Jateng.
“Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR ini lah diharapkan konsep polisi presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat dan dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian, tak terkecuali Polda Jateng mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
![Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.di Magelang, Senin (12/8/2024). [Dok Humas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/16/38464-kapolda-jateng-irjen-pol-ribut-hari-wibowo.jpg)
“Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh yaitu reformasi di bidang politik, hukum dan birokrasi. Yang tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Brigadir AK Ditahan
Seperti diberitakan, seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, diduga menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025). Kejadian memilukan ini dilaporkan oleh sang istri, DJP (24), kepada pihak kepolisian.
Terkait itu, Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis.
Artanto mengatakan pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini.
Menurutnta keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.
Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut.
Kepolisian sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan.
Kekinian pihak kepolisian juga telah menahan Brigadir AK selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, peristiwa kematian NA bermula ketika DJ, ibu korban, menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025
Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.