“Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR ini lah diharapkan konsep polisi presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat dan dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian, tak terkecuali Polda Jateng mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
![Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.di Magelang, Senin (12/8/2024). [Dok Humas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/16/38464-kapolda-jateng-irjen-pol-ribut-hari-wibowo.jpg)
“Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh yaitu reformasi di bidang politik, hukum dan birokrasi. Yang tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Brigadir AK Ditahan
Seperti diberitakan, seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, diduga menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025). Kejadian memilukan ini dilaporkan oleh sang istri, DJP (24), kepada pihak kepolisian.
Terkait itu, Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis.
Artanto mengatakan pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini.
Menurutnta keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.
Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut.