Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN

Senin, 17 Maret 2025 | 22:01 WIB
Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN
Deddy Corbuzier. [Instagram dc.kemhan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran mengomentari aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat Rapat Panja tentang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Hal ini lantas membuat khalayak penasaran dengan harta kekayaan Deddy Corbuzier.

Namun, Deddy ternyata belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Suara.com, Senin (17/3/2025).

Untuk itu, Budi mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN untuk Deddy ialah tiga bulan sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu.

"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Kewajiban Deddy untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyoroti aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat rapat panitia kerja (panja) oleh Komisi I DPR RI tentang RUU TNI pada Sabtu-Minggu (14-15/3/2025) di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.

Deddy menganggap bahwa intervensi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil berjumlah tiga orang tersebut tergolong dalam aksi anarkis dan melanggar hukum.

Baca Juga: Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

Apalagi, panja RUU TNI merupakan amanat konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI