Sekjen Gerindra Setuju TNI Isi Jabatan Sipil, Asal Disetujui Presiden Prabowo

Senin, 17 Maret 2025 | 20:28 WIB
Sekjen Gerindra Setuju TNI Isi Jabatan Sipil, Asal Disetujui Presiden Prabowo
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa pembahasan Revisi Undang-undang TNI harus secara rigid dilakukan agar tidak menabrak supremasi sipil.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Ya harus rigid, harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," katanya.

Sementara itu, terkait aturan Anggota TNI aktif bisa mengisi 16 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang menuai kritik, Muzani menyampaikan selama disetujui Presiden Prabowo semua tidak ada masalah.

"Kalau presiden menyetujui saya kira nggak ada masalah, yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," ujarnya.

Ia meyakini RUU TNI tidak ada pengaktifan kembali dwifungsi ABRI.

"Saya kira nggak (Dwifungsi ABRI)," katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan masa pensiun perwira tinggi bintang empat, kata dia, memang sudah seharusnya dipikirkan.

"Kalau dulu misalnya tentang masalah usia pensiun. Usia pensiun TNI itu, misalnya soal usia diperpanjang. Karena seseorang untuk menjadi jenderal itu melalui sebuah tahapan yang panjang dengan pendidikan panjang juga, dengan biaya yang sangat mahal," katanya.

Baca Juga: Pengamat Wanti-wanti Prabowo Jangan Tarik Militer ke Politik Lewat Jabatan Sipil

Ia mengemukakan saat Anggota TNI pensiun di usia 58 tahun, rata-rata juga masih cukup segar bugar, masih cukup kuat.

"Pemikirannya adalah, apakah negara tidak? Padahal negara masih membutuhkan kiprah mereka. Dari situ perlunya ada pemikiran penambahan usia pensiun. Misalnya seperti itu," katanya.

Koalisi Sipil Menolak

Sebelumnya diberitakan, koalisi masyarakat sipil menentang keras RUU TNI yang kini menjadi kontroversi.

Penolakan disampaikan karena revisi undang-undang tersebut disinyalir bakal mengembalikan Dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda RUU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi militer ke arah yang profesional.

Menurutnya, justru malah akan melemahkan profesionalisme militer.

Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. [Suara.com/Faqih]
Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. [Suara.com/Faqih]

"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," kata Dimas, di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Dimas menilai, dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui Revisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Agenda revisi UU ini, kata Dimas, dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI.

Ia menilai bahwa Revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, dinilai justru malah mengembalikan Dwifungsi TNI yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

“Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” jelasnya.

Selain itu, jabatan sipil yang diisi prajurit aktif juga bisa memarginalkan pihak ASN dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu di antaranya meliputi penempatan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI