Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

Senin, 17 Maret 2025 | 20:17 WIB
Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi soal Revisi Undang-undang TNI, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Jenderal Polisi (Purn) yang akrab BG ini, mengatakan jika saat ini yang sedang dibahas oleh pemerintah, terkait dengan revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 meliputi tiga pasal.

Ketiganya yakni soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Ada juga Pasal 53 yang mengatur soal tentang usia pensiun prajurit, yang sebelumnya 55 tahun, kini 65 tahun.

“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif,” kata Budi Gunawan saat ditemui awak media di lapangan Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

Dilakukannya revisi tentang Pasal 47, lanjut BG, lantaran selama ini banyaknya prajurit TNI yang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian.

“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” ucap BG.

BG mengklaim, jika revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti Orde Baru. Sehingga, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.

“Tujuan revisi ini memang murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu,” katanya.

“Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan jaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana,” tambahnya.

Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi

Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini. TNI bisa mengisi 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Sepuluh kementerian dan lembaga ini yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.

Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).

Dalam pelaporan yang telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor menyebut jika aksi penggerudukan terhadap Rapat RUU TNI itu telah mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, usai aksi menggeruduk lokasi rapat RUU TNI yang digelar di hotel mewah itu, kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kawasan Jakarta Pusat disebut disatroni pelaku teror. 

Pengakuan itu disampaikan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus yang juga ikut saat menggelar aksi penggerudukan rapat RUU TNI. 

Andrie mengaku sempat mendapat tindakan teror dari orang tidak dikenal usai menggeruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.

Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]

Andrie mengungkapkan, saat kejadian dirinya bersama seorang rekan, berada di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat. Sekira pukul 00.16 WIB, mereka mendengar suara bel berbunyi.

Saat melihat dari balkon yang berada di lantai dua, terlihat ada dua orang. Satu di antaranya mengenakan baju berwarna krem, dengan postur badan yang tegap. Sementara satu lainnya menggunakan jaket hitam.

“Ketika saya tanya, dari mana mas? ‘Media’,” kata Andrie, kepada Suara.com, lewat sambungan telepon, Minggu.

Sementara satu orang lainnya, kata Andrie, dilihat oleh temannya. Ia tidak terlalu persis melihatnya.

Andrie tidak turun ke bawah untuk menemui mereka. Pasalnya, janggal jika awak media datang ke kantor Kontras tengah malam. Terlebih, saat itu, mereka tidak menyebutkan nama dan asal media tempat mereka bekerja.

“Saya kemudian langsung masuk ke dalam, tutup pintu dan tidak menemui mereka, karena menurut kami agaknya janggal kalau media tengah malam Kemudian seolah-olah terus memaksa masuk,” jelasnya.

Aksi teror lain yang sempat dirasakan oleh Andrie yakni dengan mendapat telepon dari nomor-nomor yang tidak dikenal sebayak 3 kali.

Dua di antaranya telepon menggunakan jaringan selular, sementara satu kali lewat aplikasi WhatsApp.
 
 
 
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI