Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!

Senin, 17 Maret 2025 | 19:30 WIB
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk kendaraan yang disita saat STNK mati dua tahun, ia mengemukakan ada beberapa ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu diatur berdasar Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

"Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor," katanya.

Tetapi sebelum kepolisian menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, terlebih dahulu diberikan surat peringatan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Surat peringatan tersebut disampaikan selama tiga kali, sebelum kepolisian mengambil tindakan.

Ia mengemukakan, apabila pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, maka data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," kata Artanto.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI