Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 19:15 WIB
Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran  di OKU
Tersangka suap proyek infreastuktur OKU, Ferlan Juliansyah ditahan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ferlan Juliansyah kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Ferlan juga memiliki utang dalam jumlah fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.

Misteri mengenai sumber utang tersebut pun masih menjadi tanda tanya besar.

Di tengah skandal yang menyeretnya, rekam jejak Ferlan sebagai politikus turut menjadi bahan perbincangan.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pria kelahiran Palembang, 23 Juli 1972, ini merupakan lulusan SMA dan sudah berkecimpung di dunia politik sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2014-2019.

Sebagai anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan, ia sejatinya memiliki tugas utama mengawasi penggunaan anggaran untuk kepentingan rakyat.

Namun, dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi justru mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah tersebut.

Ferlan, yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan, seharusnya berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Dalam kasus ini, ia bersama dua rekannya di DPRD OKU, M Fahrudin (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), justru diduga meminta jatah proyek dari pembahasan RAPBD 2025.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan proyek untuk pokok pikiran (pokir) DPRD awalnya disepakati senilai Rp40 miliar.

Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20 persen dengan total mencapai Rp7 miliar.

Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Hasilnya, Nopriansyah menerima uang suap sebesar Rp2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.

Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Anggora DPRD OKU tertangkap OTT KPK Ferlan Juliansyah punya hutang Rp1,2 miliar
Anggora DPRD OKU tertangkap OTT KPK Ferlan Juliansyah punya hutang Rp1,2 miliar

Berikut laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Ferlan

DATA PRIBADI
1. Nama : FERLAN JULIANSYAH ID MUROD
2. Jabatan : KETUA FRAKSI
3. NHK : 535175

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.265.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/311 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/225 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/180 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1380 m2/1380 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
7. Tanah Seluas 1220 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU,
HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 90.000.000
1. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2. 4 V A/T Tahun 2008, HASIL
SENDIRI Rp. 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.356.000.000

III. HUTANG Rp. 1.252.015.465
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 103.984.535

Terungkapnya kasus ini kembali mencoreng wajah legislatif daerah dan memperlihatkan masih maraknya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang mengguncang Sumatera Selatan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI