Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk

Senin, 17 Maret 2025 | 18:06 WIB
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta diminta untuk menolak nota pembelaan alias pleidoi tiga anggota TNI terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ujar Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam persidangan.

Selain itu, Gori menegaskan dirinya tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (10/3) lalu.

Gori meminta agar ketiga terdakwa dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam tuntutan terkait kasus penembakan terhadap Ilyas di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Dalam kasus itu, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Gori.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Siap izin yang mulia, kami tim penasihat hukum tetap pada pleidoi," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

Nangis-nangis di Sidang

Baca Juga: Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

Dalam persidangan, para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil  mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ketiga anggota TNI AL itu menangis-nangis di depan hakim agar bisa meringangkan hukumannya.

Saat mengakui kesalahannya itu, terdakwa Bambang turut menyiunggung soal istri dana anaknya. 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil," bebernya.

Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

"Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," kata dia.

Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam," ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

"Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," ucap Bambang.

Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) yang merupakan kepala rumah tangga.

"Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata Akbar.

Dalam tangisnya, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.

"Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.

Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal," kata Rafsin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI