Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 17:45 WIB
Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?
Ilustrasi stres karena beban kerja (Freepik/rawpixel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kronologi Karyawan Pajak Meninggal Dunia Diduga Karena Beban Kerja (X/@MinceNining)
Kronologi Karyawan Pajak Meninggal Dunia Diduga Karena Beban Kerja (X/@MinceNining)

Sistem Coretax Menelan Korban

Sistem administrasi perpajakan Coretax yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 sering menuai keluhan dari wajib pajak maupun pegawai pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah meminta maaf secara terbuka atas berbagai kendala yang terjadi dalam masa transisi ini.

Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai bahwa kendala dalam implementasi Coretax masih wajar karena sistem ini masih dalam tahap awal peluncuran. Namun, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut agar lebih stabil dan dapat diandalkan.

Untuk mengantisipasi dampak buruk dari penerapan Coretax yang masih bermasalah, DJP dan Komisi XI DPR RI menyepakati penggunaan kembali sistem lama secara paralel agar penerimaan pajak tidak terganggu.

Hak Pekerja dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Tragedi yang menimpa Abang Muhammad Nurul Azhar mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Peraturan terkait mencakup jam kerja dan istirahat, di mana UU Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.

Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan K3. Berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.

Jika perusahaan atau instansi melanggar hak-hak pekerja, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana sesuai dengan Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel

Demikianlah informasi terkait kronologi karyawan pajak yang meninggal dunia diduga karena beratnya beban kerja akibat sistem Coretax yang bermasalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI